Padaintinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis "Kelayakan alat kesehatan tergantung dari hasil tahapan kalibrasi. Alat untuk menguji produk-produk kesehatan itu dinamakan kalibrator," jelasnya. Selain pelayanan prima kepada pasien, kalibrasi dan perawatan alat medis rumah sakit juga wajib diperhatikan.

JAKARTA — Kementerian Kesehatan menunjuk Sucofindo untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas serta peralatan kesehatan. Penunjukkan ini diumumkan secara resmi bersamaan dengan Hari Jadi Sucofindo ke-64 tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor tentang Izin Operasional Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Kesehatan karena telah memberikan kepercayaan untuk melakukan pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan. Ini merupakan amanah yang akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin. Menurutnya, dalam menjalankan izin operasi Kementerian Kesehatan, Sucofindo didukung fasilitas lengkap dengan peralatan canggih, serta sumber daya manusia SDM yang kompeten. “Laboratorium Sucofindo siap memberikan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pengujian produsen, distributor alat-alat kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Bachder. Sucofindo juga dilengkapi laboratorium alat kesehatan. Laboratorium ini didirikan sebagai bentuk dukungan dalam merespons peraturan yang ada mulai dari Undang-Undang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga sejumlah aturan lainnya, sepertiPP No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat KesehatanPermenkes 1190/VIII/2010 tentang izin Edar alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga PKRTPermenkes No. 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, sertaUU No. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian KesesuaianBachder berharap ke depan Sucofindo dapat terus mendukung Kemenkes.“Tak hanya berhenti dalam dukungan uji dan kalibrasi fasilitas kesehatan, ke depannya kami siap merespons kebutuhan Kementerian Kesehatan melalui jasa yang kami miliki,” katanya. Sementara itu, Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyatakan, dengan amanah yang diberikan, Sucofindo sebagai BUMN yang melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dapat mendukung peran Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir/IstimewaAbdul Kadir menegaskan diperlukan kerja sama dalam melaksanakan program kesehatan sesuai dengan UU tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat meyakini peran Sucofindo dalam pengujian dan kalibrasi fasilitas kesehatan.“Laboratorium Sucofindo memiliki fasilitas yang lengkap dan SDM yang kompeten, serta dilengkapi operasional alat kesehatan. Kami yakin program ini dapat dikerjakan dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutur Abdul ini laboratorium di Sucofindo dilengkapi dengan Jasa Pengujian Analisa Lingkungan, Minyak dan Gas, Analisa Kimia Umum, Kalibrasi dan Pengujian Teknik, serta Pengujian dan Kalibrasi Alat laboratorium Sucofindo kini tersebar di 57 unit di seluruh Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Permenkes 54: 2015: Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan: alkes: dicabut oleh Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 (sepanjang mengatur persyaratan, tata cara, dan masa berlaku perizinan) Permenkes: 50: 2015: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika: Mencabut: 1.
Berdasar pada aturan pemerintah, alat kesehatan wajib untuk dilakukan kalibrasi secara berkala. Peningkatan teknologi, beban kerja alat, dan usia suatu alat akan sangat mempengaruhi kinerja suatu alat kesehatan, baik untuk tingkat akurasi maupun keamanannya. Kalibrasi dilakukan untuk menjaga agar alat dapat bekerja secara optimal. Kalibrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ketertelusuran nilai pada alat ukur dan bahan ukur, dengan cara membandingkannya dengan standar baku nasional maupun internasional. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan Alfakes dalam tribunnews, H. Hendrana Tjahjadi, ST, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis. Kalibrasi sangat penting dilakukan untuk setiap alat kesehatan. Adapun tujuan dari kegiatan kalibrasi, antara lain keakurasian nilai yang dihasilkan oleh suatu alat, sehingga penyimpangan hasil tidak jauh dari ambang batas yang ditentukan. hasil pengukuran sesuai dengan standar baku nasional maupun internasional. kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari bahan ukur maupun alat ukur. dan meningkatkan nilai kepercayaan didalam proses pengukuran. ketertelusuran pengukuran. Di Indonesia, masih terdapat beberapa rumah sakit/layanan kesehatan yang belum secara rutin melakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi sangat penting, mengingat dampaknya yang bisa membuat salah diagnosa pada pasien. Oleh karena itu, pasien harus berani bertanya, “apakah alat-alat medis rumah sakit ini sudah dikalibrasi?”. “Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya sudah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menolak karena pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien bisa mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana. Kelayakan alat kesehatan harus menjadi prioritas sebuah layanan kesehatan. Kalibrasi ini menjadi penting karena bukan terkait keuntungan, tapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk melakukan kalibrasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 54 Tahun 2015. Layanan kesehatan wajib memenuhi standar kalibrasi. Ketika kalibrasi sudah dilakukan dengan benar dan rutin, maka kesalahan diagnosa akan terminimalisir dan pasien pun mendapatkan pelayanan yang nyaman dan aman.
Diharapkankedepannya akan ada peraturan tersendiri tentang rekam medis elektronik sehingga penggunaan/pemanfaatan rekam medis elaktronik secara hukum menjadi alat bukti dalam persidangan menjadi sah. (RM/AM) Daftar Pustaka. 1. Kemenkes R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.; 2009:40. doi:10.1017

Dalam ilmu kalibrasi alat ukur terdapat yang namanya peraturan dalam melakukan kalibrasi agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Peraturan kalibrasi ini terdapat diberbagai sektor baik industri, penelitian, hingga kesehatan. Dalam Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang berlaku di Indonesia tertuang di berbagai peraturan Menteri kesehatan seperti Permenkes Nomor 54 tahun 2015 hingga Permenkes 363 tahun 1998. Untuk itu mari kita bahas satu tentang peraturan kalibrasi alat kesehatan apa saja yang penting di bawah ini. Mengapa Diperlukan Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan?Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang Berlaku di IndonesiaPermenkes Nomor 54 Tahun 2015Permenkes 363 Tahun 1998Kesimpulan Mengapa Diperlukan Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan? Jika ditanya mengapa diperlukan peraturan kalibrasi pada alat kesehatan tentu tidak jauh dari rujukan fungsi dan tujuan dari kalibrasi alat ukur itu sendiri sebagai berikut Menjaga performa alat kesehatan sesuai dengan fungsinya. Menjaga alat kesehatan dari kerusakan atau cacat produk. Menjaga agar kondisi peralatan kesehatan sesuai dengan spesifikasinya. Menghindari resiko pemakaian alat kesehatan yang tidak sesuai. Mendukung kesehatan dan keselamatan pekerja kesehatan dalam penggunaan alat kesehatan tersebut. Dengan begitu alat kesehatan yang dikalibrasi merupakan salah satu hal yang sangat diperlukan karena memiliki tujuan yang pasti diantaranya Membuat alat kesehatan tersebut sesuai dengan standar pengukuran sesuai dengan ketertelurusan pengukuran. Sehingga hasil ini pengukuran dapat ditelusur hingga ke standar yang lebih tinggi, lewat rangkaian perbandingan. Menentukan ketidaksesuaian atau penyimpanan kebenaran nilai konvensional penunjukan sesuatu instrumen ukurnya. Hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional ataupun internasional. Peraturan ini dibutuhkan juga untuk menstandardisasi kalibrasi dalam bidang kesehatan yaitu alkes. Supaya sama dengan setiap instansi kesehatan untuk tiap standar kalibrasi alat kesehatannya. Pentingnya untuk standardisasi ini bisa langsung kalian baca di standar kalibrasi alat kesehatan. Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang Berlaku di Indonesia Peraturan kalibrasi alat kesehatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Kementerian kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 dan juga Peraturan Kementerian kesehatan 363 tahun 1998. Dalam peraturan ini mengatur segala sesuatu tentang kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan standar nasional yang merujuk juga dari standar internasional. Selain itu peraturan ini juga mengatur untuk pedoman saat mengkalibrasi alat kesehatan. Lebih detailnya bisa cek langsung di pedoman kalibrasi alkes. Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 Peraturan kalibrasi alat kesehatan yang pertama tercantum di Peraturan Kementerian Kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 berisi tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan standar nasional. Dimana peraturan menteri kesehatan ini mengatur beberapa hal seperti Pengujian merupakan keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membadningkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibratornya, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. Permenkes 363 Tahun 1998 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 ini berisi tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, dimana alat keshatan ini dipergunakan ditempat atau sarana pelayanan kesehatan yang mampu melakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala setidaknya 1 kali dalam setahun. Telah kita lihat bahwa 2 peraturan penting untuk kalibrasi alat kesehatan ini dikeluarkan langsung oleh kementrian kesehatan atau yang sering disebut kemenkes. Pentingnya kemenkes dalam kalibrasi alat kesehatan ada di bawah ini. Baca Juga Fungsi dan Tugas Kemenkes Kalibrasi Alat Kesehatan Peraturan ini mengatur berbagai hal tentang peraturan kalibrasi alat kesehatan mulai dari pengujian dan kalibrasi alat ksehatan, kalibrasi alat ukur dan besaran standar, sertifikasi, instritusi penguji dan isntitusi penguji rujukan, sarana pelayanan kesehatan, mekanisme pengujian dan kalibrasi, pembinaan dan pengawasan kegiatan kalibrasi. Kesimpulan Setiap kegiatan kalibrasi memiliki peraturan yang mengatur aktivitas kalibrasi tak terkecuali alat kesehatan. Dimana Indonesia sudah mengatur kalibrasi alat kesehatan ini didalam Peraturan Kementerian kesehatan ke nomor 54 tahun 2015 berisi tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan standar nasional dan juga Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 ini berisi tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Sehingga aktivitas kalibrasi alat kesehatan di Indonesia menjadi lebih teratur dan sesuai dengan standar yang digunakan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda!

d pengujian kalibrasi alat kesehatan Puskesmas; dan e. peningkatan mutu pemeriksaan laboratorium kesehatan melalu i pemantapan mutu eksternal. (4) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi: a. pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayah kerja; b.
Kalibrasi alat kesehatan memang sangat penting dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan pemerintah. Mungkin bagi orang yang berkecimpung di dunia kesehatan seperti rumah sakit ataupun klinik kesehatan lainnya sudah sangat familiar dengan Pedoman kalibrasi alat kesehatan. Proses kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan peraturan Permenkes tentu akan dapat meningkatkan tingkat akurasinya yang mana akan mempengaruhi proses diagnostik serta sangat berpengaruh terhadap nyawa pasien. Nah untuk melakukan kalibrasi yang benar pada alat kesehatan maka dapat menggunakan pedoman kalibrasi alat kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk tetap menggunakan standar nasional dan internasional yang benar. Penjelasan Pedoman Kalibrasi Alat KesehatanPengujian dan Kalibrasi Alat KesehatanInstitusi Penguji dan Penguji Rujukan Alat KesehatanSarana Pelayanan KesehatanMekanisme Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pedoman kalibrasi alat kesehatan ini telah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan alat kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan. Selain dapat memberikan manfaat, alat kesehatan juga bisa menimbulkan dampak negatif yang merugikan. Dalam memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap masyarakat dan untuk menjamin kebenaran kelayakan penggunaan alat kesehatan yang mana perlu dilakukannya pengujian dan kalibrasi. Maka dari itu dibuatlah Peraturan Menteri Kesehatan RI no 363/Menkes/Per/IV/1998 pada tanggal 8 April 1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, yang mewajibkan setiap alat kesehatan yang digunakan di Sarana Pelayanan Kesehatan dapat dilakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala setidaknya 1 sekali dalam kurun waktu 1 tahun. Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dalam pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada pedoman kalibrasi alat kesehatan maka akan memberikan hasil kompromi antara kinerja, stabilitas, keandalan, serta biaya ataupun faktor-faktor lainnya yang mempengaruhinya. Pengujian adalah kegiatan untuk menentukan satu atau lebih karakteristik dari suatu bahan atau instrumen, sehingga dapat dipastikan kesesuaian antara karakteristik dengan spesifikasinya. Kalibrasi ini memiliki tujuan untuk memastikan hubungan antara Nilai-nilai yang ditunjukan oleh instrumen ukur ataupun sistem pengukuran, atau Nilai-nilai yang diabadikan pada suatu bahan ukur. Nilai sebenarnya adalah konsep ideal yang tidak dapat diketahui dengan pasti. Dalam prakteknya nilai ini diganti oleh suatu nilai yang diabadikan pada suatu standar, kemudian secara internasional dinyatakan sebagai nilai yang benar kebenaran konvensional. Sebagaimana ditetapkan pada Permenkes No. 363/Menkes/Per/IV/1998 alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 satu kali setiap tahun. Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi. Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis. Diketahui penunjukannya atau keluarannya atau kinerjanya performance atau keamanannya safety tidak sesuai lagi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Atau jika tanda laik pakai pada alat kesehatan tersebut hilang atau rusak, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang sebenarnya. Institusi Penguji dan Penguji Rujukan Alat Kesehatan Agar kualitas dan cakupan dari pengujian atau kalibrasi alat kesehatan dapat dijamin serta sesuai dengan kebutuhan, maka pendirian Institusi Penguji baik pemerintah maupun swasta perlu ditumbuh kembangkan. Institusi Penguji yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta harus memenuhi persyaratan antara lain Berbadan Hukum Memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam pengujian dan kalibrasi alat kese hatan. Memiliki fasilitas kerja meliputi laboratorium serta peralatan uji dan kalibrasi untuk alat kesehatan. Memperoleh izin dari Menteri Kesehatan. Sarana Pelayanan Kesehatan Jenis Sarana Pelayanan Kesehatan terdiri dari Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar, Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang. 1. Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar. Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar, yaitu satuan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, termasuk dalam kelompok ini antara lain Puskesmas. Balai Pengobatan Praktek Dokter Umum Praktek Bidan Poliklinik 2. Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan yaitu satuan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan Rujukan/Spesialistik kepada masyarakat, termasuk dalam kelompok ini antara lain Rumah Sakit, Pemerintah, ABRI/BUMN, Swasta Klinik Bersama Dokter Spesialis. Praktek Dokter Spesialis. 3. Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang yaitu satuan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan penunjang kepada masyarakat. Termasuk dalam kelompok ini antara lain Laboratorium Klinik Pemerintah, ABRI, BUMN, Swasta. Balai Laboratorium Kesehatan. Apotik Mekanisme Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kegiatan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan mengikuti mekanisme yang ditetapkan, agar pelaksanaan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan serta kalibrasi alat ukur dan besaran standar, mencapai hasil yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan. Pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dapat dilakukan di Institusi Penguji atau di Sarana Pelayanan Kesehatan tergantung jenis alat kesehatan yang dikalibrasi. Untuk contoh alat kesehatan yang dikalibrasi kalian bisa cek artikel di bawah ini! Baca Juga Berikut Adalah Beberapa Contoh Kalibrasi Alat Kesehatan Itulah beberapa informasi tentang kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan garis besar pedoman kalibrasi alat kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk melakukan kalibrasi memang perlu aturan yang tepat dan sah sehingga memberikan hasil yang akurat serta tertelusur sesuai dengan standar yang lebih tinggi.
SuratKeputusan Direktur tentang Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu (TRB) 6: Daftar Staf Medis dilampri Surat Izin Praktek Dokter dan Dokter Spesialis dilengkapi Ijazah serta Sertifikasi Kompetensi (sesuai Permenkes 43 tahun 2015) dan Dokumen Kalibrasi Alat Kesehatan TRB untuk yang telah beroperasi lebih satu tahun atau Uji Fungsi
Dalam hal kerumitan kalibrasi medis, klinis, dan instrumen, dibutuhkan keahlian dari perusahaan kalibrasi perangkat medis yang sangat terampil untuk mencapai spesifikasi industri medis yang ketat. Kalibrasi alat medis yang sesuai dengan pedoman sangat dibutuhkan karena ini berkaitan dengan nyawa pasien. Tidak heran jika kalibrasi alat kesehatan lebih ditekankan dengan alasan kesehatan masyarakat demi mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin. Jika kita berbicara kalibrasi alat kesehatan, apa saja kriteria dan juga pedomannya? Apakah memang seketat itu pedoman dari kalibrasi alat kesehatan? Pengertian Kalibrasi Alat KesehatanPenjelasan Pedoman Kalibrasi Alat KesehatanPedoman Kalibrasi Alat Kesehatan Berdasarkan PermenkesKriteria Alat Kesehatan yang Perlu DikalibrasiBadan Penguji yang Berhak Melakukan KalibrasiKesimpulan Pengertian Kalibrasi Alat Kesehatan Kalibrasi alat kesehatan merupakan verifikasi dan penyesuaian akurasi dan presisi peralatan medis untuk memastikan bahwa peralatan tersebut memenuhi standar yang disyaratkan dan memberikan hasil yang andal dan konsisten. Kalibrasi melibatkan membandingkan pengukuran peralatan dengan standar yang diketahui, biasanya instrumen referensi yang dapat dilacak, dan membuat penyesuaian jika perlu untuk memperbaiki penyimpangan. Kalibrasi penting dalam pengaturan medis karena pengukuran yang tidak akurat dapat menyebabkan diagnosis yang salah, perawatan yang tidak efektif, dan bahkan membahayakan pasien. Peralatan medis yang memerlukan kalibrasi meliputi perangkat seperti monitor tekanan darah, termometer, mesin ultrasound, dan instrumen bedah. Penjelasan Pedoman Kalibrasi Alat Kesehatan Kalibrasi biasanya dilakukan oleh teknisi yang berkualifikasi menggunakan peralatan dan perangkat lunak khusus. Prosesnya mungkin melibatkan penyesuaian pengaturan atau membuat penyesuaian fisik pada peralatan. Kalibrasi biasanya dilakukan dengan jadwal rutin untuk memastikan bahwa peralatan tetap akurat dari waktu ke waktu, dan hasilnya didokumentasikan dalam sertifikat kalibrasi. Alasan kenapa kalibrasi harus dilakukan oleh teknisi yang terkualifikasi karena aktivitas ini dilakukan dengan pedoman yang berlaku. Pedoman kalibrasi alat kesehatan ada banyak, akan tetapi jika kita membahas kalibrasi alat kesehatan, maka pedomannya ada di Permenkes Peraturan Menteri Kesehatan. Pedoman Kalibrasi Alat Kesehatan Berdasarkan Permenkes Perdoman kalibrasi Permenkes di atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan ada pada nomor 54 tahun 2015. Pedoman kalibrasi alat kesehatan ada pada Pasal 8 yaitu Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 1 satu tahun. Pengujian dan/atau Kalibrasi Pesawat Sinar-X tidak perlu dilakukan apabila Pengujian dan/atau Kalibrasi jatuh pada tahun yang bersamaan dengan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenaganukliran. Dalam kondisi tertentu, Alat Kesehatan wajib diuji dan/atau dikalibrasi sebelum jangka waktu 1 satu tahun Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 terdiri atas mengikuti petunjuk pemakaian Alat Kesehatan; diketahui penunjukan atau keluarannya atau kinerjanya atau keamanannya tidak sesuai lagi; telah mengalami perbaikan; telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi; telah dilakukan reinstalasi; dan/atau belum memiliki Sertifikat Pengujian dan/atau Kalibrasi. Kriteria Alat Kesehatan yang Perlu Dikalibrasi Anda pasti tahu jika alat kesehatan perlu diadakannya kalibrasi. Bahkan, beberapa alat kesehatan memiliki jangkauan waktu kalibrasi yang sangat cepat bisa sampai beberapa bulan sekali. Lebih lanjutnya kriteria alat kesehatan adalah sebagai berikut Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi. Masa berlaku untuk sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis. Diketahui penunjukannya atau keluarannya atau kinerjanya performance atau keamanannya safety sudah tidak sesuai lagi, ini masih berlaku kriterianya walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Sudah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Sudah mengalami perpindahan tempat bagi yang memerlukan instalasi kembali, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Kalibrasi alat kesehatan memerlukan kriteria tersebut demi mencapai tujuan kalibrasi alat kesehatan yang diinginkan. Badan Penguji yang Berhak Melakukan Kalibrasi Tidak semua orang bisa melakukan kalibrasi, bahkan pribadi saja belum tentu bisa dan berhak untuk melakukan kalibrasi. Kalibrasi dilakukan oleh badan penguji tertentu untuk mencapai ketertelusuran kalibrasi. Badan inilah yang paham betul apa saja prosedur dan juga metode apa yang digunakan untuk melakukan kalibrasi alat kesehatan. Di Indonesia, badan penguji yang berhak melakukan kalibrasi antara lain Berbadan Hukum. Memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Memiliki fasilitas kerja meliputi laboratorium serta peralatan uji dan kalibrasi untuk alat kesehatan. Memperoleh izin dari Menteri Kesehatan. Kesimpulan Pentingnya kalibrasi alat kesehatan tidak perlu Anda ragukan lagi. Perlu adanya kesadaran yang sangat tinggi untuk melakukannya. Mengikuti pedoman dan juga kriteria bertujuan untuk memastikan alat kesehatan berfungsi dengan baik.
PermenkesNo. 56 Tahun 2014 tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit 7. Kepmenkes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan k eamanan, mutu, dan manfaat dialksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Uploaded bysalmanurwahidah 100% found this document useful 1 vote26 views2 pagesDescriptionabcdeCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote26 views2 pagesPermenkes 54 Tahun 2015 Kalibrasi Alat KesehatanUploaded bysalmanurwahidah DescriptionabcdeFull descriptionJump to Page You are on page 1of 2Search inside document You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. . 107 0 358 491 310 441 62 174

permenkes tentang kalibrasi alat medis